Lingkungan Sebagai Habitat Hidup Berkelanjutan

 A. Pengertian Lingkungan, Ekosistem, dan Etika Lingkungan Lingkungan hidup adalah suatu ruang yang ditempati oleh makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup lainnya. Ekosistem adalah suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya. Agar ekosistem tersebut terjaga keberlanjutannya diperlukan etika lingkungan. Etika tersebut merupakan nilai-nilai keseimbangan dalam kehidupan manusia dalam interaksi terhadap lingkungan hidupnya yang terdiri atas aspek abiotik, biotik, dan budaya (Marfai, 2013). B. Jenis-Jenis Lingkungan Hidup 1. Lingkungan Biotik Unsur biotik atau unsur hayati adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan, dan organisme kecil yang tidak terlihat. Secara khusus, lingkungan biotik diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu produsen, konsumen, dan pengurai. a. Produsen Produsen adalah organisme yang mampu mengubah zat anorganik menjadi zat organik. Produsen mampu membuat makanan sendir

Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pembangunan Wilayah

 1.  Pengertian dan Konsep Penataan Ruang

Dalam kehidupan sehari-hari di rumah, kalian tentu berada di dalam ruang. Ada ruang tamu, ruang keluarga, ruang istirahat, dan mungkin ruang lainnya.Batas-batas ruang tersebut tampak begitu jelas, berupa lantai, dinding, dan atap.
Ruang adalah tempat dimana benda - benda terletak sebagai wadah sedangkan konsep penataan ruang adalah perencanaan kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan ruang secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

a. Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan tata ruang merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang

b. Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang merupakan usaha untuk mewujudkan struktur ruang ( pusat permukiman dan sistem jaringan juga sistem sarana dan prasarana )dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang berdasarkan penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang.

d. Pengendalian Ketertiban

Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan pembangunan ini membutuhkan apa yang disebut dengan pengendalian.

2. Asas-Asas Penataan Ruang

a. Keterpaduan

Perencanaan tata ruang berperan penting dalam memfasilitasi keterpaduan/menyatukan kebijakan melalui strategi keruangan

b. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan

- keserasian antara struktur ruang(tempatnya) dan pola ruang( fungsinya)sehingga dapat terwujud pemanfaatan yang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.
- keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya sebab sumber daya alam terbatas.
- keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah serta antara kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.

c. Keberlanjutan

Konsep ini menitikberatkan pada pembangunan berwawasan jangka panjang, yang meliputi jangka waktu antargenerasi dan berupaya menyediakan sumber daya yang cukup dan lingkungan yang sehat sehingga dapat mendukung kehidupan.

d. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan

Penataan ruang harus di manfaatkan secara optimal untuk menjamin tata ruang yang berkualitas supaya bisa mewujudkan berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan

e. Keterbukaan

Penataan ruang haruslah bisa di akses oleh masyarakat bisa menggunakan sosial media atau yang lainnya supaya masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah dan juga masyarakat bisa memberi masukan dalam mengambil suatu keputusan.

f. Kebersamaan dan Kemitraan

Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan juga bisa bermitra atau bekerjasama dengan ahlinya seperti ketika ingin membangun mesjid kita perlu kerjasama dengan masyarakat sekitar dan bermitra dengan arsitek yang akan membangun mesjid tersebut.

g. Perlindungan Kepentingan Umum

Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat karena yang akan mendapatkan akibat yaitu masyarakat sendiri seperti ketika ingin membangun jalan tol selain mempermudah akses jalan kita juga harus memikirkan tanah atau rumah masyarakat yang akan dibagun jalan tersebut harus ada harga yang harus dibayar.

h. Kepastian Hukum dan Keadilan

Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan

i. Akuntabilitas

Penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun hasilnya

3. Strategi Penataan Ruang

a. Kondisi wilayah Indonesia yang rawan bencana

Pengurangan risiko banjir tidak hanya pembangunan dan pengaturan bangunan sarana dan prasarana saja tetapi juga kawasan rawan bencana memerlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi (untuk mengurangi bencana ).

b. Potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan

dengan adanya keterpaduan berbagai sumber daya maka perlu mempertimbangkan aspek kewenangan  di pemerintah seperti kewenangan antara pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.

c. Geostrategi

Dalam merumuskan geostrategi perlu memperhatikan berbagai faktor internal dan eksternal yang
akan memengaruhinya. Faktor tersebut adalah geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, di samping faktor lainnya seperti keadaan global dan regional.

d.Geopolitik

Geopolitik diwujudkan dalam konsep wawasan nusantara dan politik luar negeri yang bebas aktif

e. Geoekonomi

Geoekonomi dapat dikembangkan melalui pembentukan kawasan-kawasan ekonomi khusus yang memiliki daya saing global. Hal ini dilaksanakan dengan mengkombinasikan keunggulan faktor ekonomi dan letak geografis dalam perdagangan internasional (Djohan, 2011).

Komentar